Skip to main content

Mahasiswa UNSOED Wujudkan SDGs Melalui Penelitian Pengelolaan Wakaf Produktif

[unsoed.ac.id, Kam, 03/08/23] Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Riset Sosial Humaniora (RSH) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) telah mengambil langkah progresif dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) melalui penelitian pengelolaan wakaf produktif. Penelitian ini  merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengeksplorasi potensi wakaf produktif dalam mendukung pencapaian tujuan berkelanjutan karena pada dasarnya wakaf dan SDGs memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat dalam semua aspek kehidupan.

Penelitian yang dilakukan oleh tim PKM RSH ini melibatkan lima mahasiswa yaitu Fatma, Azahra, Icha, Sevira, dan Adit dan dosen pembimbing Ibu Wita Ramadhanti, S.E., M.SA., Ak.. Mereka telah melakukan wawancara dengan tiga organisasi Islam terkemuka di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyumas, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Al Irsyad. Masyarakat Banyumas dapat mewakafkan asetnya melalui ketiga organisasi Islam tersebut, di Kantor PCNU Banyumas Jl. Sultan Agung No. 42 Karangklesem, Kantor PD Muhammadiyah Banyumas di Jl. dr. Angka No. 1, dan Al Irsyad di Jl Jatiwinangun No.37.

Melalui serangkaian wawancara yang komprehensif, para mahasiswa mencoba memahami perspektif dan upaya dari ketiga organisasi tersebut dalam mengelola wakaf produktif. Hasil wawancara ini memberikan pandangan yang lebih luas terkait peran krusial wakaf dalam mendukung berbagai aspek SDGs, termasuk pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Wakaf dapat berbentuk harta benda tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan) dan harta benda bergerak berupa kendaraan seperti ambulans dan motor. Selain itu, terdapat wakaf produktif yang saat ini sedang ditingkatkan pemanfaatannya. Wakaf produktif dimaknai sebagai aset wakaf yang dikelola secara produktif sehingga hasilnya akan terus mengalir dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sertifikasi aset wakaf dan sertifikasi nazir juga sedang terus diupayakan sehingga dapat memaksimalkan pengelolaan wakaf produktif.

Wakaf dapat digunakan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu (wakaf temporer) yang umumnya dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, pendidikan, dan sarana sosial lainnya. Namun, saat ini wakaf temporer jarang ditemui di Banyumas, masyarakat lebih sering memberikan aset wakaf yang diperuntukan selamanya,

Umumnya masyarakat Banyumas memilih untuk mewakafkan tanah yang mereka miliki melalui salah satu dari tiga organisasi islam yang ada. Banyaknya wakaf tanah yang diterima dari waqif kepada nazir mengakibatkan kurang maksimalnya pengelolaan tanah tersebut. Oleh karena itu, saat ini sedang digencarkan program wakaf uang tunai. Wakaf uang tunai dapat termasuk ke dalam bentuk wakaf produktif yang uangnya tersebut tidak boleh digunakan untuk konsumtif, melainkan harus dikembangkan yang mana ini akan berbeda dengan infaq ataupun sedekah yang dananya langsung ditasarufkan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, digitalisasi pada mekanisme wakaf juga sudah berjalan melalui website siwak.kemenag,go,id. Baik individu maupun lembaga dapat berperan sebagai waqif (orang yang mewakafkan). Nazir sebagai pihak yang mengelola wakaf juga dapat berupa perorangan, yayasan, atau badan hukum. Proses sertifikasi pun telah disederhanakan, dimana sertifikasi dapat diterbitkan dalam waktu maksimal 2 bulan setelah Status Hak Milik (SHM) terverifikasi oleh BPN.

Dalam rangka mewujudkan manfaat yang optimal dari wakaf produktif Tim PKM RSH UNSOED berkomitmen untuk terus menggali potensi wakaf dan memberikan kontribusi nyata dalam mencapai SDGs. Mengingat begitu besar potensi wakaf bagi kemaslahatan umat, maka perlu adanya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya mengelola wakaf produktif dan pelatihan dalam pencatatan laporan keuangan wakaf untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf produktif.

#unsoedmajuterus

#merdekamajumendunia