Hebat, UPT Perpustakaan UNSOED Raih Akreditasi A
[unsoed.ac.id, Jum, 29/10/21] UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman / UNSOED raih akreditasi A. Hal ini membuktikan bahwa UPT Perpustakaan UNSOED mampu terus tumbuh dan beradaptasi dengan perkembangan zaman sehingga dapat berkontribusi optimal. Proses akreditasi UPT Perpustakaan memerlukan perisiapan yang cukup menguras tenaga. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala UPT Perpustakaan UNSOED, Djoko Prasetyo, S.Sos.,M.IP. “Didalam pelaksanaan akreditas tersebut dimulai dari proses penyusunan borang akreditasi dan pengumpulan bukti fisik yang mendukung komponen dan indikator kunci, hal tersebut diperlukan persiapan yang cukup memakan waktu, tenaga dan pikiran,” ungkapnya.
“Namun berkat keuletan dan keseriusan seluruh staf UPT Perpustakaan dan tentunya dukungan dari pimpinan universitas maka pada bulan April 2021 penyusunan Borang Akreditas dapat diselesaikan dan dikirim ke Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional RI di Jakarta, sampai akhirnya di Bulan ini sertifikat akreditasi A kami terima,” jelasnya.
Perpustakaan perguruan tinggi sebagai unit yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan jasa informasi ilmiah kepada civitas akademika dan masyarakat pada umumnya. Didalam kegiatan layanan perpustakaan terdapat dua jenis layanan yaitu layanan teknis dan layanan pemustaka. Agar pelayanan perpustakaan menjadi baik, maka layanan perpustakaan harus sesuai dengan standar, sesuai yang dijanjikan, dan sesuai harapan, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Bab III Pasal 11 tentang Perpustakaan, maka perlu disusun standar untuk meningkatkan kualitas berbagai jenis perpustakaan yang meliputi standar koleksi, standar sarana prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan pengelolaan, serta komponen penguat. Untuk memberikan penilaian dalam proses akreditasi di UPT Perpustakaan Unsoed dengan Standar Nsional Perpustakaan (SNP) Perguruan Tinggi, yaitu dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Komponen dan Indikator Kunci Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi yang dinilai adalah kompenen koleksi, sarana prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan, serta komponen penguat. Standar ini memiliki masing-masing indikator dan komponen dan indikator ini memiliki bobot nilai yang berbeda-beda.
#unsoedmajuterus