Skip to main content

Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Mahasiswa Asing

[unsoed.ac.id, Sen, 06/03/23] Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi lokasi sosialisasi izin tinggal keimigrasian bagi mahasiswa asing, yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilacap, Senin (06/3). Acara yang bertempat di Aula Lantai 6 Lab. Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed ini diikuti oleh sejumlah Universitas yaitu Unsoed, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Universitas Amikom Purwokerto, Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Stimik Widya Utama Purwokerto, Universitas Nahdlatul Ulama Cilacap, Sekolah Penerbangan Mitra Aviasi Perkasa Cilacap, Akademi Maritim Nusantara Cilacap, dan mahasiswa asing.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasiian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap, Heryanu S.Pd., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mahasiswa asing. Kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi seperti layanan elektronik Visa dan penerbitan Visa diperwakilan RI yang semakin mudah dan cepat serta untuk mendukung peningkatan investasi asing dan mendukung kepariwisataan ke dalam negeri sebagai daya tarik tersendiri khususnya bagi WN asing yang akan belajar di Indonesia.

“Guna mendukung hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi Kemenkumham No 29 Tahun 2021 dengan harapan phak Universitas serta mahasiswa asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi kelas 1 TPI Cilacap dapat memahami informasi terbaru tentang keimigrasian dan diharapkan dapat memahami kewajiban baik universitas itu sendiri maupun mahasiswa asing”, ungkapnya.

Rektor Unsoed Prof.Dr.Ir Akhmad Sodiq M.Sc., Agr., IPU dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed menyampaikan salah satu indikator kinerja utama kita adalah internasionalisasi, di mana program studi dan perguruan tinggi berstandar internasional atau diakui mutunya selaras dengan kebijakan mutu global.  Berbagai aspek untuk mencapai hal tersebut, yang salah satunya adalah dipercayanya perguruan tinggi oleh mahasiswa dari luar negeri sebagai tujuan studi lanjut. 

“Dalam konteks ini, kehadiran mahasiswa asing yang berarti bukan WNI tentunya memiliki aturan dan ketentuan yang melekat dalam hal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.  Hal ini untuk memastikan bahwa mereka adalah betul-betul memang hendak studi lanjut dan tidak ada  hal-hal yang berpotensi melanggar aturan, apalagi sampai dapat mengancam dan membahayakan kedaulatan dan keamanan negara. Oleh karenanya, menjadi atensi kita bersama untuk memahami mekanisme tentang izin tinggal bagi mahasiswa asing yang akan studi di Unsoed.  Kita harus dapat menjadi tuan rumah yang baik, sekaligus memastikan bahwa seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku terpenuhi”, ungkap Rektor. 

Sosialisasi menghadirkan 3 orang narasumber yaitu Dinnu Insan Wardiansyah, A.Md.Im., SH., MA. (Kepala Subseksi lzin Tinggal Keimigrasian pada Kantor lmigrasi Kelas I TPI Cilacap), Masagus Mochamad Johans (Kepala Subseksi Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap), dan Dr.rer.nat. Erwin Riyanto Ardli (Kepala UPT Layanan Internasional Unsoed).

Dalam sosialisasi disampaikan dbahwa alam menegakkan kedaulatan RI (state sovereignty) Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk menolak masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, dan Hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk ke wilayah Indonesia. Adapun Dasar Hukum Izin Tinggal Pasca Pandemi Covid-19 adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah No. 48 TAHUN 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Surat Pedoman No IMI.0709.GR.01.01 Tahun 2022, dan Permenkumham No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal. Jenis Visa yang dapat digunakan oleh mahasiswa asing adalah Visa Tinggal Terbatas (Vitas) tidak dalam rangka bekerja yaitu Visa 316 Belajar yang direkomendasi dari Dikti / Kementerian Terkait.

Lebih lanjut disampaikan juga mengenai Penjamin Keimigrasian (Permenkumham nomor 36 tahun 2021 tentang penjamin keimigrasian). Penjamin adalah Orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas Keberadaan dan kegiatan  Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 26 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian). Penjamin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi setempat  terkait setiap  perubahan  mengenai  identitas  diri  dan/atau keluarga orang asing yang dijaminnya; dan/atau setiap  perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, atau perubahan alamat orang asing yang dijaminnya.

#unsoedmajuterus

#merdekamajumendunia