Universitas Jenderal Soedirman yang selanjutnya disebut UNSOED adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Statuta UNSOED)
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2016 jo Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman khususnya pasal 4 dan 5 tentang Tugas dan Fungsi Rektor Unsoed, maka disimpulkan tugas dan fungsi Unsoed adalah :
Universitas Jenderal Soedirman mempunyai tugas : menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Universitas Jenderal Soedirman mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi
- Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
- Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan
- Pelaksanaan kegiatan layanan administratif