Skip to main content

Fakultas Pertanian Dan DPRD Kab Pemalang Jalin Kerja Sama

[unsoed.ac.id, Rab, 27/04/22] Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, berlangsung Focus Group Discussion (FGD) dan pemaparan Naskah Akademik dan rancangan Perda Pertanian organik oleh tim Penyusun dari Fakultas Pertanian Unsoed. Berangkat dari keprihatinan akan degradasi lahan pertanian akibat penggunaan agrokimia (pupuk dan pestisida kimia sintetis) secara terus menerus dalam jangka waktu yang panjang dan issue ketahanan pangan, DPRD Kabupaten Pemalang menginisiasi penyusunan Perda Inisiatif yang mengatur pelaksanaan Pertanian Organik.

Untuk mendukung gagasan tersebut Bapemperda DPRD Kabupaten pemalang menggandeng Fakultas Pertanian Unsoed untuk menyusun Naskah akademik sebagai rekomendasi penyusunan Perda tersebut. Kegiatan ini dilegalisasi melalui satu nota kesepahaman kerjasama yang dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan di gelarnya rapat paripurna pengesahan Perda Pelaksanaan Pertanian Organik.

Kepala Bapemperda DPRD Pemalang Wardoyo, S.E menyampaikan keberpihakan Komisi yang membidangi pangan pertanian ini kepada petani dan konsumen. Karena salah satu alasan penyusunan perda inisiatif ini adalah karena berkurangnya subsidi pupuk Urea dan menyusul Phonska dan KCl, sehingga dapat dijadikan momentum bagi Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang untuk menggalakan penggunaan pupuk organik yang dapat di buat dari limbah kegiatan peternakan dan pertanian.

Hal senada juga diamini oleh Kepala Dinas Pertanian, Wahadi, SE., M.Si bahwa petani harus mendapat kesempatan untuk meningkatkan skill nya dalam melakukan kegiatan budidaya pertaniannya agar menghasilkan komoditas pangan premium, sehingga nantinya dapat meningkatkan pula pendapatannya. Sekretaris Dinas pertanian Ir Joni juga mengemukakan bahwa produk pangan khususnya beras premium merupakan alternatif pilihan bagi konsumen untuk dapat mengakses produk pangan sehat.

Penyusunan Naskah Akademik ini di laksanakan oleh Tim Dosen Faperta yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Sakhidin, M.P. beranggotakan 5 orang yaitu; dosen dengan keahlian Agroekologi Ahadiyat Yugi Rahayu, S.P., M.,Si., D.Tech, Sc. Dan Okti Herliana, S.P., M.P, dari bidang keahlian Agronomi Dr. Khavid faozi, S.P., M.Si, dari  bidang  Pemuliaan Tanaman Dr. Agus Riyanto, S.P., M.Si dan Bidang Agrobisnis Indah Widyarini, S.P., M.Sc. Tim bekerja secara komprehensif melakukan studi perundang-undangan dan literatur agar dapat memayungi kepetingan masyarakat khususnya petani dan konsumen.

Prof. Sakhidin menyampaikan dalam penyusunan Naskah akademik maupun Perda perlu diperhatikan segala konsekuensi yang harus di hadapi baik oleh pemerintah daerah agar maksimal dalam melakukan pendampingan kepada petani. Hal ini terkiat dalam proses konversi dari pertanian konvensional menjadi pertanian organic sampai dengan mengawal proses sertifikasi organik pada lembaga sertifikasi organic (LSO) yang kredible dan menjamin serapan pasar produk organik yang dihasilkan dengan harga kepantasan, mekanisme pemberdayaan petani harus dikuatkan agar mendukung perda ini dengan mulai beralih ke pertanian organik.

Bagi Tim Penyusun Naskah akademik kegiatan ini merupakan satu bentuk sumbangsih sharing ilmu dan pengalaman pada Instansi lain yaitu DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. Diharapkan dengan adanya Perda Pertanian Organik ini maka akan membawa dampak positif bagi kondisi lahan pertanian dan kesejahteraan petani organic serta jaminan akses produk pangan sehat bagi konsumen khusunya masyarakat Pemalang. [ohr]

#unsoedmajuterus