Mahkamah Agung Bersama FH UNSOED Gelar Diseminasi Ilmiah
[unsoed.ac.id, Sen, 21/06/21] Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unsoed mengadakan diseminasi hasil penelitian yang berjudul “Efektivitas Perma No.13 Tahun 2016 Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Dengan Pelaku Korporasi”, Kamis (17/6). Acara bertempat di Hotel Java Heritage Purwokerto. Diikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, akademisi, dan lembaga masyarakat, serta pemerhati hukum.
Rektor Unsoed Prof.Dr.Ir Suwarto MS dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kampus diharapkan menjadi sarana dan wahana tumbuh dan berkembangnya ilmu pengetahuan yang mengabdikan luaran dan kemanfaatannya untuk kepentingan nasional serta kesejahteraan umat manusia. Salah satu wujud kehadiran ilmu pengetahuan dalam peningkatan kualitas kehidupan adalah melalui diseminasi ilmiah. “Melalui forum diseminasi, maka akan berproses suatu penyebarluasan ide dan gagasan, memantik diskusi yang menyempurnakan suatu kajian sekaligus mensosialisasikan riset yang telah dilakukan, sehingga menjadi pengetahuan bersama yang positif dan konstruktif bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat”, ungkap Rektor.
Lebih lanjut Rektor mengatakan kolaborasi antara Fakultas Hukum Unsoed dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sungguh punya makna penting dalam membangun prinsip-prinsip tata kelola yang baik dengan ilmu pengetahuan sebagai landasan saintifiknya. Apalagi diseminasi tentang Peraturan MA No. 13 Tahun 2016 ini sangat kontributif dalam penegakkan hukum, khususnya menjadi pedoman bagi para aparat penegak hukum, mengisi kemungkinan adanya celah atau kekosongan hukum, serta mendorong efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara hukum yang terjadi, yakni tindak pidana dengan pelaku korporasi. “Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. Terlebih di era Merdeka Belajar Kampus Merdeka, kampus-kampus memang didorong oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi untuk meningkatkan jejaring dengan para pemangku kepentingan yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan yang dipelajari”, jelas Rektor.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr.H Soedarmadji SH.,M.Hum dalam pembukaannya berharap dengan adanya agenda secara scientific pada hari ini kedepan semangat profesionalisme kita bersama khususnya jajaran penegak hukum di eks karesidenan Banyumas bisa merealisasikan jika saja harus berhadapan dengan fakta-fakta hukum dilapangan yang bertalian dengan agenda ini, dan tidak ada keraguan langkah lagi. “Dari peta-peta yang mungkin ada di lembaga-lembaga yang membidangi masalah ini setidaknya kedepan ada peningkatan data bahwa penegak hukum diwilayah eks karesidenan Banyumas, diwilayah Jateng peka merealisasikan / mewujudkan semangat dari Perma Nomor 13 tahun 2016 ini”, ungkap Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Sebagai narasumber Prof.Dr.Ade Maman Suherman SH.,M.Sc (Dekan FH Unsoed), Dr.Bellina Yahya SH.,M.Hum (Koordinator Peneliti), Prof.Dr.Agus Raharjo SH.,M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana FH Unsoed). Dr.Zarof Ricar SH.,S.Sos.,M.Hum (Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan peradilan MA), Edward TH Simarmata SH.,LLM.,MTL (Plt Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI), Prof.Dr Surya Jaya SH.,M.Hum (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Dr.H Soedarmadji SH.,M.Hum (Ketua Pengadilan tinggi Semarang), dan Ali Mukartono SH.,MH (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus).
#unsoedmajuterus