Skip to main content

Rapat Pleno Akreditasi Kearsipan UNSOED

[unsoed.ac.id, Kam, 13/04/23] Pada Selasa (13/4) berlangsung rapat pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan Unsoed. Kegiatan yang berlangsung secara daring dihadiri oleh Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Direktur Kearsipan Pusat, Kepala Pusat Pengkajian & Pengembangan Kearsipan, dan Tim Assesor. Sedangkan dari Unsoed hadir Wakil Rektor Bidang Akademik, Kepala UPT Kearsipan, Kepala Biro Umum & Keuangan, dan jajaran UPT Kearsipan Unsoed.

Kegiatan ini merupakan tahap akhir dari keseluruhan rangkaian pelaksanaan akreditasi kearsipan terhadap Lembaga kearsipan Unsoed. Tujuan rapat pleno ini adalah akan menentukan nilai mutu dan kelayakan bagi Unsoed, didalam menyelenggarakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan amanat dan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku. Rangkaian Akreditasi sendiri telah dimulai pada 5 Januari 2023, dan berakhir pada kegiatan pleno pada hari ini.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Ibu Zita Asih Suprastiwi. Dalam pembukaannya mengucapkan terima kasih atas inisiatif Unsoed untuk mengajukan Akreditasi kearsipan. Disampaikan bahwa Akreditasi merupakan pemantauan formal terhadap efektivitas penyelenggaraan sebagai lembaga kearsipan di Unsoed. “Hari ini Bersama-sama membangun trust publik terhadap akuntabilitas kinerja yang dilakukan oleh kearsipan Unsoed. Setelah akreditasi ini kami mengharapkan dari ANRI, pengelolaan di Unsoed betul-betul akan memberikan manfaat terhadap akuntabilitas kinerja setiap unit pengelola yaitu Fakultas dan Rektorat, juga akan membangun memori kolektif (sivitas akademika, tri dharma perguruan tinggi) dari Unsoed,” ungkapnya.

Dilanjutkan dengan pemaparan terkait profil Lembaga dan penyelenggaraan kearsipan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik / WR 1 Dr.Ir Noor Farid M.Si. WR 1 menyampaikan bahwa secara keseluruhan instrumen yang menjadi dasar dalam penilaian akreditasi secara optimal sudah dipenuhi oleh UPT Kearsipan Unsoed. “Telah tersusun Instrumen Kearsipan (Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip) dan pedoman2 Kearsipan serta SOP Kearsipan, telah menjadi Anggota Simpul Jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), dan Pengembangan Sistem Kearsipan,” urai WR 1.

Lebih lanjut terkait pengelolaan arsip, UPT Kearsipan Unsoed telah melaksanakan kegiatan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis, dan akses dan layanan arsip statis. Selain itu juga telah melaksanakan Penelusuran Arsip Statis, penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA), Autentikasi Arsip Statis, dan Jumlah Khasanah Arsip Statis.

Dilanjutkan dengan pendalaman materi oleh Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan, penyampaian catatan pleno oleh Tim Akreditasi, tanggapan oleh Unsoed, dan penyampain closing  & pernyataan integritas yang disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan, dan diakhiri dengan majelis untuk penetapan hasil akreditasi.

#unsoedmajuterus

#merdekamajumendunia