Skip to main content

Rektor UNSOED Buka Konferensi Internasional ICoLGas ke-3

[unsoed.ac.id, Rab, 04/10/23] Rektor UNSOED Prof.Dr.Ir Akhmad Sodiq M.Sc., Agr., IPU membuka International Conference on Law, Governance, And Social Justice (ICoL GaS) yang ke-3. Acara bertempat di Krisna Ballroom Hotel Java Heritage, Purwokerto, Rabu (4/10).

Dalam sambutan pembukaannya rektor mengucapkan selamat datang kepada para pembicara, pemakalah, dan peserta Konferensi Internasional hukum, tata kelola / pemerintahan, dan keadilan sosial, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED). “Konferensi ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan kontribusi yang signifikan, baik di dalam universitas maupun di komunitas internasional yang lebih luas,” ungkap rektor.

Tantangan hukum, tata kelola, dan keadilan sosial menjadi lebih penting dari sebelumnya dalam lingkungan global saat ini. Ketiga hal tersebut merupakan pilar yang mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan rakyatnya. Namun, pelaksanaan pemerintahan yang adil dan efisien mengalami kesulitan karena dinamika lingkungan politik global yang terus berubah.

Sebagai pembicara dalam konferensi ini Prof (H.C- Unsoed) Dr. Sanitar Burhanudin SH., MH (Jaksa Agung RI), Assistance Prof.Pn Rozlinda Mohamed Fadzil LLB., LLM (Universiti Kebangsaan Malaysia), Prof. Dora Marinova (Curtin University Australia), Assoc.Prof. Christopher M.Cason (University of Washington – USA), Prof. Hibnu Nugroho SH., M.Hum (UNSOED – Indonesia), Prof. Dr. I Gusti Ketut Ayu Rahmi Handayani SH., MM (UNS – Indonesia), dan Prof. Nurul Bazirah SH SH., LLM,. Ph.D (UNAIR – Indonesia).

Berdasarkan hasil diskusi, terdapat beberapa rekomendasi untuk topik law, governance, dan social justice.

1. LAW

a. Penegakan hukum diarahkan pada pemenuhan aspek kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum yang tidak sekedar menerapkan pasal-pasal yang kaku (rigid) dan eksklusif, melainkan lebih mengedepankan keadilan substantif dan humanis.

b. Hukum seharusnya menerapkan prinsip Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi), terutama ketika menghadapi keadaan kahar (force majeure). Namun implikasinya, dalam setiap pembuatan dan penerapan hokum harus selalu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas kepatutan, objektivitas, dan transparansi.

c. Dalam konteks perdata, Indonesia perlu melakukan reformasi pengadilan melalui pembentukan pengadilan khusus yaitu pengadilan perdata internasional. Pengadilan ini memiliki hakim yang memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang masalah hukum dan teknis yang relevan tentang isu perdata internasional. Indonesia dapat belajar dari Pengadilan Niaga Internasional Singapura, meratifikasi the Hague Convention on the Choice of Court Agreements (2005), dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Implikasi hal ini akan memperjelas ruang lingkup ketentuan tentang yurisdiksi internasional pengadilan domestik dan asing.

2. GOVERNANCE

a. Pengelolaan wilayah pesisir oleh masyarakat hukum adat terus mengalami kemunduran dalam pengelolaannya karena adanya tumpang tindih aturan terkait pengelolaan wilayah perairan terutama terkait administrasi perizinan dari pemerintah pusat, sehingga masyarakat adat kehilangan hak-hak khususnya. Masyarakat hukum adat harus diberikan ruang hukum melalui aturan yang lebih spesifik, seperti peraturan daerah yang mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.


b. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus adaptif dengan memperhatikan kekhasan budaya, adat istiadat, agama, permasalahan sosial, kondisi geografis dan perekonomian yang ada di daerah. Kebijakan hukum di daerah seharusnya dapat menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.


3. SOCIAL JUSTICE

a. Pemenuhan Hak Asasi Manusia di bidang lingkungan hidup harus selalu berkorelasi dengan SDGs (sustainable development goals). Lingkungan hidup merupakan barang publik global yang harus dilestarikan. Lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan perlu didefinisikan kembali (sesuai kondisi kekinian) sebagai bentuk tanggung jawab manusia terhadap lingkungan hidup guna menciptakan keadilan sosial secara global.

b. Setiap manusia berhak atas air yang cukup, sehat, dapat diakses dan terjangkau untuk keperluan pribadi dan komunitas. Akses air bersih adalah milik semua orang guna pemenuhan kesejahteraan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hak asasi manusia seharusnya dijadikan sebagai dasar hukum dalam desain pembangunan berkelanjutan, melalui pembuatan kebijakan public yang dapat mengantisipasi kesenjangan sosial dan degradasi lingkungan.

Icolgas merupakan konferensi internasional yang secara rutin diselenggarakan Fakultas Hukum Unsoed setiap 2 tahunan, yang diikuti oleh akademisi, praktisi, dan pemerhati hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial.

#unsoedmajuterus

#merdekamajumendunia