Skip to main content

Jaksa Agung Berikan Kuliah Umum di FH UNSOED

[unsoed.ac.id, Sen, 12/04/21] Mengangkat tema “Penegakan Keadilan Restoratif Dalam Tahap Penuntutan” Program S3 / Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsoed mengadakan Kuliah Umum, Senin (12/4). Kuliah Umum menghadirkan narasumber Jaksa Agung RI Dr.ST Burhanuddin SH.,MH. Kegiatan ini juga dalam rangka Dies Natalis ke-40 Lustrum VIII Fakultas Hukum Unsoed.

Dekan FH Prof. Dr. Ade Maman Suherman SH.,M.Sc mengatakan bahwa tema yang diangkat dalam kuliah umum ini menarik karena saat ini sedang banyak dibahas, dan menjadi konsen serta komitmen penegak keadilan dan para pencari keadilan. “Setelah penandatangan MoU dan PKS antara Kejaksaan Agung RI, dan Unsoed dalam waktu yang tidak terlalu lama, langsung mengadakan tindak lanjut yaitu dengan mengadakan kuliah umum saat ini”, ungkap Dekan.

Rektor Unsoed Prof.Dr.Ir Suwarto MS dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-undang mengamanahkan kepada perguruan tinggi, bahwa salah satu tujuan pendidikan tinggi adalah mempersiapkan lulusan yang dengan penguasaan ilmu pengetahuannya yang dapat memenuhi kepentingan nasional dan meningkatkan dayasaing bangsa.  Amanah ini secara eksplisit menyatakan, bahwa pengetahuan yang dipelajari harus tegak lurus dalam kerangka berkontribusi bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Ilmu diharapkan menjadi pemantik berinovasi sekaligus  landasan pemecahan permasalahan. “Dengan kata lain,  pembelajaran di perguruan tinggi adalah sarana berproses sebagai warganegara yang bertanggungjawab terhadap dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui kompetensi keilmuan yang dipelajarinya”, ungkap Rektor.

Lebih lanjut Rektor mengatakan kehadiran Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan Program Doktor Fakultas Hukum Unsoed ini, sungguh sebuah kehormatan sekaligus momen belajar yang sangat besar maknanya, khususnya bagi para mahasiswa Ilmu Hukum Unsoed.  Kedalaman pengetahuan dan pengalaman beliau tentunya akan memberikan kedalaman, kekayaan dan kebaruan perspektif pada kuliah umum ini. “Sehingga, kami berharap para mahasiswa dapat memanfaatkan seoptimal mungkin kuliah umum ini,  sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses berkontribusi bagi negeri ini, khususnya melalui bidang keilmuan hukum”, harap Rektor.

 Dalam pemaparannya Jaksa Agung RI Dr.ST Burhanuddin SH.,MH menyampaikan materi keadilan restoratif menuju penuntutan yang berkeadilan dan berkemakmuran. Disampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban dan pihak lain yang berkaitan yang bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pendekatan keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme, tata cara & pengadilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi suatu proses dialog, mediasi untuk menciptakan yang lebih adil dan seimbang bagi para korban, dan para pelaku. Keadilan restoratif memiliki makna keadilan yang merestorasi atau memulihkan didalam suatu proses peradilan.

Kegiatan yang berlangsung secara daring & luring, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wakil Dekan FH, dosen dan mahasiswa peserta kuliah umum.

Maju Terus Pantang Mundur, Tidak Kenal Menyerah!