Puluhan Mahasiswa Asing Ikuti Sosialisasi Keimigrasian Dan Izin Tinggal
[unsoed.ac.id, Jum, 01/03/24] Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui UPT Layanan Internasional bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilacap menyelenggarakan kegiatan sosialisasi keimigrasian izin tinggal bagi mahasiswa asing di Indonesia, Kamis (29/02/24). Kegiatan yang bertempat Ballroom Integrated Academic Building (IAB) Unsoed, diikuti oleh 25 mahasiswa asing yang sedang menempuh pendidikan di 8 Perguruan Tinggi se-Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Mohamad Taufik Sulaeman melalui Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Agus Agnan S.T., dalam sambutannya mengatakan acara sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait izin tinggal di Indonesia. Secara khusus acara tersebut ditujukan bagi bagi para mahasiswa asing yang tengah menjalani studi di Indonesia.
Diharapkan melalui kegiatan tersebut para peserta bisa mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat. Serta semakin memahami dan memperluas wawasan terkait keimigrasian.
“Melalui acara sosialisasi ini diharapkan kita mendapatkan informasi yang berguna dan bermanfaat. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan / WR II Unsoed Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum dalam sambutan pembukaannya mengatakan seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa asing di Unsoed dan di universitas lainnya, informasi mengenai izin tinggal mahasiswa asing merupakan hal yang sangat penting untuk bisa kita pahami bersama.
“Pemahaman terkait hal tersebut tidak hanya dari pihak universitas, namun juga setiap mahasiswa asing yang sedang menempuh pendidikan di universitas kita. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap yang telah menginisiasi kegiatan ini, kata WR II.
WR II berharap informasi yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang mendalam tentang Izin tinggal keimigrasian untuk mahasiswa asing. Sehingga para mahasiswa asing dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti overstay maupun pelanggaran yang tidak disengaja karena ketidaktahuan mahasiswa terkait peraturan keimigrasian.
Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini, Army Abrianto Siregar, A.Md.Im, S.H., M.Si, (Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian), Dinnu Insan Wardiansyah, A.Md.Im, S.H., M.A., (Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian), dan Agus Adnan, S.T., (Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi).
Sosialisasi yang disampaikan meliputi sejumlah materi, termasuk hak dan kewajiban bagi mahasiswa asing beserta pihak penjamin, visa dan izin tinggal, deportasi, kewajiban orang asing setelah masa berlaku izin tinggal berakhir, dan rumah detensi imigrasi. Para pemateri juga menyampaikan sejumlah contoh kasus yang pernah terjadi, dengan harapan para peserta dapat belajar dan tidak terjebak dengan kasus serupa yang dapat menghambat proses pembelajaran.
#unsoedmajuterus
#merdekamajumendunia